> >

Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Suap

Hukum | 10 Juli 2023, 20:46 WIB
Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

Hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan Hasbi Hasan melawan KPK.

Baca Juga: Kasus Suap MA Seret Sekretaris MA Hasbi Hasan, Berikut Selengkapnya!

Hakim Alimin menilai penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, tidak beralasan hukum. 

Dua terdakwa yang dimaksud yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU