KPK: Andhi Pramono Tersangka Kedua yang Ditahan Hasil Informasi Viral Masyarakat
Hukum | 7 Juli 2023, 20:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Adhi ditahan 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, Andhi merupakan tersangka kedua yang ditahan KPK dari masifnya informasi yang diberikan masyarkat.
Sebelumnya, ada Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang viral lantaran memiliki harta yang tidak wajar. Disusul Adhi Pramono yang juga menjadi sorotan publik karena pamer harta.
"Kami sangat mengahargai informasi dari masyarakat baik yang disampaikan secara elektronik maupun lewat media sosial," ujar Alexander saat jumpa pers penahanan Adhi di gedung KPK, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK, Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU!
Alex menambahkan, KPK tidak menangani penyelenggara negara yang viral lantaran pamer harta dan punya harta tidak wajar.
KPK memiliki perangkat pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN).
Menurut Alex, banyaknya penyelenggara negara atau keluarga dari ASN yang pamer harta di media sosial karena kurangnya pengawasan di internal masing-masing.
Sebab, salah satu penanda atau red fleg terjadinya suatu kecurangan atau korupsi dapat dilihat semisal dari gaya hidup dan pola konsumsinya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV