KPK Ungkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Segera Disidang soal Kasus TPPO
Hukum | 7 Juli 2023, 09:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera disidangkan terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Proses penyerahan dilaksanakan langsung oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Tim Jaksa Kejati Sumut.
Baca Juga: Ada Pertemuan Firli Bahuri Cs dengan Kapolri Listyo Sigit sebelum Endar Priantoro Kembali ke KPK
Ali menyebut proses tersebut adalah bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara yang saling bersinggungan.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum lain," ujarnya.
Sebeumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan TRP sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.
Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0).
Terbit Rencana Perangin Angin kemudian berurusan pula dengan lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: KPK Kirim Tim ke Negara Tetangga untuk Tangkap Harun Masiku, Hasilnya Masih Nihil
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV