> >

Tak Perlu Surat Pengantar dan Bisa Diwakilkan, Ini Cara Mengganti Alamat di KTP

Humaniora | 6 Juli 2023, 18:35 WIB
Seorang siswi SMA Negeri 4 Kota Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, menunjukkan KTP-el miliknya yang diperoleh dari pelayanan pembuatan KTP-el di sekolahnya, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO. )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Anda perlu mengganti alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk atau KTP? Kabar baiknya, Anda tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, penggantian alamat di KTP menjadi lebih mudah.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, pengurusan perubahan alamat di KTP bahkan bisa diwakilkan jika dilakukan melalui kuasa.

Baca Juga: 4 Juta Pemilih Belum Miliki KTP-el, KPU Pastikan Bisa Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga

Jika Anda tidak dapat hadir sendiri, Anda dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Selanjutnya, orang yang diberi kuasa dapat mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Pastikan membawa Kartu Keluarga (KK) asli dari penduduk yang memberi kuasa untuk mengurus perubahan alamat akibat pindah domisili.

Baca Juga: Inovasi 3in1, Akta Cerai, KTP dan KK dengan Status Baru dalam Satu Berkas

"Dan membawa kelengkapan persyaratan berupa Kartu Keluarga dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili," jelas Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Berikut ini panduan lengkap tentang cara dan syarat mengganti alamat di KTP.

Cara Mengganti Alamat di KTP

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU