> >

Pengacara Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Hukum | 6 Juli 2023, 07:52 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin membantah kalau kliennya telah menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo. 

Ia menjelaskan, yang disampaikan Johnny Plate dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," kata Achmad, Rabu (5/7/2023). 

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Johnny Plate Sebut Kerugian Negara Rp8 Triliun Tak Valid, Ini Alasannya

Menurut dia, yang disampaikan oleh kliennya itu hanya sekadar menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk melakukan korupsi di proyek tersebut. 

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," ujarnya.

Achmad menegaskan eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU.

Karena itu, kata dia, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden," kata Achmad, dikutip dari Tribunnews

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara ketika nama Presiden Jokowi diseret-seret dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.id


TERBARU