Prinsip Pembebasan Pilot Susi Air, Mahfud MD: Tidak Ada Campur Tangan Asing!
Peristiwa | 6 Juli 2023, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD kembali menegaskan penyelamatan atau pembebasan pilot Susi Air Philips Mark Merthens masih dalam proses.
Namun begitu, dia menekankan tiga prinsip utama dalam pembebasan Susi Air yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.
Prinsip pertama, pilot Susi Air Philips Mark Merthens harus selamat. Kedua, TNI dan Polri yang ditugaskan untuk membebaskan pilot Susi Air harus bertindak profesional.
"Yang ketiga, tidak boleh ada campur tangan asing, campur tangan negara lain dalam kasus ini. Itu prinsipnya. Sekarang terus berproses (pembebasan pilot Susi Air)," tegas Mahfud MD menutup tanya jawab dengan para jurnalis usai acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Masih Jalan, Panglima TNI: Bupati Nduga Sudah Siapkan Pesawat
Dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air, pihak KKB Egianus Kogoya meminta sejumlah tuntutan sebagai syarat pembebasan Philip.
Dalam tuntutan yang dirilis dua bulan lalu, dibacakan oleh Kapten Philip dalam sebuah video, KKB meminta pembebasan sandera dimediasi oleh PBB dan sejumlah negara.
KKB juga meminta sejumlah negara memutuskan kerja sama militer dengan Indonesia.
Selain itu mereka meminta beberapa tuntutan lain, satu di antaranya permintaan senjata dan kemerdekaan Papua.
Update terakhir KKB meminta tebusan sebesar Rp5 miliar. Mereka pun menyampaikan ultimatum terkait batas negosiasi pada 1 Juli 2023.
Update Terkini Pembebasan Pilot Susi Air
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV