> >

Pakar Hukum: Penyidik Sudah Yakin Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, tapi Masih Hati-Hati

Hukum | 6 Juli 2023, 05:05 WIB
Foto arsip. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Jika dana di ratusan rekening tersebut jumlahnya fantastis maka perlu dicurigai.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Panji Gumilang Punya 256 Rekening Bank, PPATK Selidiki Dugaan Pencucian Uang

"Dalam satu delik keuangan itu delik yang tidak selaras, jabatan seseorang dibandingakan dengan kekayaan yang dimiliki. Oleh karena itu perlu didalami berapa dari rekening itu nilainya," ujar Hibnu. 

Adapun peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan dalam gelar perkara penyidik menemukan unsur tindak pidana, yakni dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang penodaan atau penistaan agama.

Laporan dugaan penistaan agama dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Baca Juga: Meski Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Panji Gumilang Masih Terlapor

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU