AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Polri Terkait Dugaan Transaksi Rp300 Miliar
Peristiwa | 5 Juli 2023, 17:48 WIBMEDAN,KOMPAS.TV - Jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto.
Pemeriksaan terhadap Tri tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/4/2023), sebagai tindak lanjut dari tudingan yang menyebut Tri memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di KPK.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di RS Bhayangkara Medan, kepada wartawan Rabu (5/7/2023), membenarkan hal itu.
"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujarnya, dikutip Kompas.com.
Listyo menjelaskan, jika dari pemeriksaan tersebut Propam menemukan pelanggaran, pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.
Baca Juga: Soal Pengamanan Pemilu, Kapolri: Sinergi Demi Sukses Pemilu dan Pilkada 2024
"Kemudian nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut rekening Tri yang diduga memiliki transaksi Rp 300 miliar sudah ditutup sejak 2018.
Tri juga membantah transaksi itu terkait penugasannya di KPK.
“Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas.com