4 Juta Pemilih Belum Miliki KTP-el, KPU Pastikan Bisa Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga
Rumah pemilu | 5 Juli 2023, 08:26 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 4 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan mereka tetap bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Mereka cukup membawa kartu keluarga atau KK dan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebab, basis data yang dicatat dalam DPT merupakan NIK yang dimiliki seluruh warga negara, termasuk yang belum mempunyai KTP-el.
Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum: Generasi Milenial Indonesia Jadi Pemilih Terbanyak pada Pemilu 2024
”KPU berkomitmen melindungi hak pilih seluruh warga negara sehingga kami pastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Betty seperti dikutip dari Kompas.id, Selasa (4/7/2023).
Menurut dia, hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih memang menemukan sebagian pemilih tidak memiliki KTP-el.
Penyebabnya karena mereka baru akan berumur 17 tahun saat hari pemungutan suara.
”Kalaupun masih ada yang belum terdaftar, masih bisa didaftarkan dalam daftar pemilih khusus,” kata Betty.
4 juta pemilih
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya masih menemukan 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi belum memiliki KTP-el.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data 4 juta pemilih non KTP-el.
Dengan demikian, seluruh pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya bisa membawa KTP-el saat pemungutan suara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id