> >

Irwan Hermawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri dari Korupsi BTS 4G hingga Negara Rugi Rp8 Triliun

Hukum | 5 Juli 2023, 02:55 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. (Sumber: Kejagung)

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Johnny Plate Sebut Kerugian Negara Rp8 Triliun Tak Valid, Ini Alasannya

Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. 

Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3.504.518.715.600.

Atas perbuatannya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU