> >

Kenakan Baju Tahanan, si Kembar Rihana dan Rihani Resmi Ditahan terkait Kasus Penipuan iPhone

Hukum | 4 Juli 2023, 19:52 WIB
Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone, Selasa (4/7/2023).

Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Yang bersangkutan (Rihana dan Rihani) sudah tersangka dan sudah kita tahan," kata Hengki dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Duo kembar tersebut juga turut ditampilkan oleh penyidik Polda Metro Jaya di awal konferensi pers.

Tampak kedua tersangka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangan terborgol.

Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Hengki juga menyebut Rihana dan Rihani juga akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat modus penipuan yang dilakukan keduanya menggunakan media sosial.

"Kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE ," ucap Hengki.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Pindah Apartemen usai Tahu Jadi Buronan Polisi

Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani berhasil ditangkap Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (4/7) subuh.

Adapun duo kembar tersebut diamankan usai menjadi buronan selama 21 hari.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut proses penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut turut melibatkan pihak keluarga.

"Pada saat pengamanan, kita berkoordinasi juga dengan pihak keluarganya dan dibantu pihak keamanan di apartemen tersebut," kata Imam, Selasa (4/7).

Menurut penjelasannya, keduanya ditangkap saat istirahat di apartemen tersebut.

"Pada saat ditangkap, pelaku (Rihana dan Rihani) sedang istirahat," ucapnya.

Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani: Dibantu Pihak Keluarga, Diciduk Subuh di Apartemen

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU