Mantan Pacar Ngaku Ditanya-tanya Mario Dandy soal AG: Dia Dengar Berita yang Nggak Enak
Hukum | 4 Juli 2023, 18:55 WIBBaca Juga: Saksi Amanda Ungkap Pesan dari David Ozora yang Diancam akan Ditembak Mario Dandy Bila Bohong
Amanda mengaku melihat nama orang yang ditelfon Mario, yang ternyata David Ozora atau korban penganiayaan dalam kasus ini.
"Nelfon hampir 15 menit, saya sempat mengintip, namanya David," kata Amanda.
Usai pertemuannya dengan Mario itu, Amanda mengaku mendapatkan pesan dari nomor tak dikenal yang rupanya nomor telepon David. Saat itu, kata Amanda, ia mengenal David dengan nama Wareng.
"Kak ini Wareng, kakak ngomong apa ke Dandy? Dandy nelfon-nelfon gue soal tanggal 17," kata Amanda menirukan isi pesan dari David.
"Dia bilang katanya ditelfon, David kalau bohong diancam ditembak sama Mario," jelas Amanda.
Ia pun memberitahu David bahwa Mario bertanya tentang AG kepada dirinya saat bertemu.
Saat menjawab pertanyaan JPU, Amanda mengaku tak mengenal David, melainkan hanya tahu bahwa anak laki-laki itu merupakan salah satu teman dari adiknya.
"Di situ saya nggak kenal, saya tahu dia sebagai teman adik saya," kata Amanda.
Baca Juga: Masuk Fase Pemulihan, David Ozora akan Dipantau Ketat Tim Dokter, Latihan Memori dan Kognisi
Dalam sidang kasus penganiayaan ini, Amanda menjadi saksi bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.
Saat itu, Shane dan AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.
Mario dan Shane saat ini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Mereka berdua didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.
Sedangkan AG, telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap D.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV