> >

Momen Sidang Mario Dandy Diskors saat Saksi Amanda Meringkuk Lemas di Kursi Roda

Hukum | 4 Juli 2023, 17:26 WIB
Saksi Anastasia Pretya Amanda meringkuk di kursi rodanya saat bersaksi di sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Penasihat hukum pun menyarankan agar Amanda didampingi tim kesehatan.

Setelah meminta pendapat JPU, hakim pun meminta seorang anggota tim kesehatan untuk duduk di samping Amanda.

Dalam sidang kasus penganiayaan ini, Amanda menjadi saksi bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas setelah sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

Sedianya, sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar pada Selasa (20/6/2023) lalu, namun Amanda tak bisa hadir karena, menurut Opy, harus menjalani operasi besar.

"Klien kami berada di rumah sakit, belum lama ini dirawat. Jadi enggak bisa hadir (jadi saksi)," kata penasihat hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, Kamis (15/6/2023). 

Baca Juga: Sambangi PN Jaksel, Ibu Amanda Mohon Izin Anaknya Tak Hadiri Sidang Mario Dandy karena Batu Ginjal

Amanda merupakan mantan pacar Mario Dandy yang disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan terdakwa dan dianggap memicu emosi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Saat itu, Shane dan AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 17 tahun tersebut.

Mario dan Shane saat ini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka berdua didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Juga: Diduga Alami Tekanan, Shane Lukas Minta Beda Sel Tahanan dari Mario Dandy

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan AG, telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap D.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU