> >

Respons Pihak David soal Mario Dandy Sandang Status Tersangka Pencabulan AG: Tuduhan Kini Berbalik

Hukum | 4 Juli 2023, 10:45 WIB
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (21/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menanggapi dengan tegas penetapan status tersangka terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15), Senin (3/7/2023).

Menurut Mellisa, semua tuduhan mengenai pelecehan dan pencabulan sekarang kini terbalik dan dialamatkan kepada Mario.

Ia mengatakan Mario selalu berpendapat dalam persidangan bahwa dia melakukan penganiayaan terhadap klien mereka karena D telah melecehkannya dan mencabuli AG.

Baca Juga: Naik Kursi Roda, Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Penganiayaan David

Namun, Mellisa menegaskan bahwa kenyataannya adalah Mario sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

"Nyatanya justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, 'maling teriak maling' ini namanya," kata dia.

Mellisa juga menekankan harapannya agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak memberikan sedikit pun celah bagi Mario.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai Tersangka Pencabulan terhadap Anak AG

Dia berpendapat bahwa Mario harus dihukum dengan tegas atas tindakan yang telah dilakukannya selama ini.

Sebelumnya, Direktur Reserse Tindak Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, secara langsung menyampaikan penyematan status tersangka kepada Mario.

Hengki mengonfirmasi bahwa Mario telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ungkap Dugaan Mario Dandy Telepon Saksi Sebelum Persidangan

"Iya, sudah (jadi tersangka)," kata dia kepada wartawan, Senin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Mario saat ini berisiko dihukum penjara hingga 15 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Trunoyudo, Mario dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Anak AG Mantan Pacar Mario Dandy Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara

Ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun penjara, sedangkan maksimal adalah 15 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga dapat dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang sama.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU