Bahas Dugaan Aliran Dana Rp27 M, Pakar: Kejagung Harus Lakukan Konfrontasi, Tak Cuma Klarifikasi
Hukum | 4 Juli 2023, 06:30 WIB“Jadi kita lihat, dalam satu proses perkara itu kita tahu semua bahwa satu saksi itu bukan saksi, dan tidak bisa didasari oleh keterangan saja, tetapi alat bukti lain yang mendukung pada perkara itu seperti apa. Itu akan dinilai nanti oleh teman-teman penyidik,” tuturnya.
Mengenai apakah pihaknya akan kembali melakukan klarifikasi maupun konfrontasi, ia mengatakan bahwa tim masih menunggu keterangan saksi lain yang menyebut bahwa kasus dugaan aliran dana itu memang ada.
“Apakah ini diperlukan kembali untuk dilakukan pemeriksaan ulang, atau dengan pola-pola konfrontasi tadi, pola-pola klarifikasi tadi, itu tentu akan kita pikirkan ke depan ketika ada saksi-saksi lain yang menyebutkan bahwa perkara tersebut memang ada.”
“Tapi kalau misalnya satu saksi saja yang menyebut, yang lain tidak ada mendukung ya seperti apa, itu tentu kan jadi bahan pertimbangan bagi penyidik,” tambahnya.
Baca Juga: Periksa Dito Ariotedjo soal Dugaan Aliran Dana Rp27 M, Kejagung Singgung Penghalangan Penyidikan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memeriksa Dito sebagai saksi terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp27 miliar, yang diberikan untuk meredam kasus korupsi BTS.
“Jadi begini, informasi yang berkembang dan berdasarkan keterangan dari Saudara IW dan IH, itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin.
“Tapi ini keterangan dari tersangka tadi ya, bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat kan seperti itu,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV