> >

Rachmat Gobel Minta Komisi VII dan XI DPR Bahas Dugaan Ekspor Ilegal Nikel: Ini Persoalan Serius

Peristiwa | 3 Juli 2023, 18:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Komisi VII dan XI DPR RI untuk membahas temuan data ekspor ilegal nikel ore ke China sejumlah 5,3 juta ton. (Sumber: Dpr.go.id )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel meminta Komisi VII dan XI DPR RI untuk membahas temuan data ekspor ilegal nikel ore ke China sejumlah 5,3 juta ton. 

Gobel mengatakan, ini merupakan persoalan yang sangat serius, sehingga DPR sebagai lembaga pengawas harus bertindak untuk membahas masalah dugaan ekspor nikel ilegal.

“Ini persoalan sangat serius, melawan kebijakan Presiden tentang hilirisasi,” kata Gobel, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Hipmi: Kebijakan Hilirisasi Nikel Sudah Baik, Pemerintah Harus Berani Hadapi IMF

Dugaan ekspor ilegal nikel ini diungkapkan oleh Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.

Menurut Dian, terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp14,5 triliun.

Namun selisih royaltinya Rp575 miliar. Ekspor ilegal itu diduga terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.

Menurut Gobel, dugaan ekspor ilegal nikel ini dapat dijadikan momentum bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dalam mengelola tambang mineral, seperti timah, bijih besi, batu hitam, batubara, bauksit, nikel, dan lain-lain.

Terlebih, dunia tengah berebut nikel lantaran adanya keterbatasan cadangan dan kebutuhan nikel yang meningkat karena digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

“Pemerintah memang memiliki program hilirisasi. Ini harus kita puji dengan luar biasa. Namun sebetulnya Indonesia tidak memiliki roadmap terhadap pengelolaan tambang mineral, termasuk tambang nikel,” ujar Gobel.

Baca Juga: IMF "Senggol" RI soal Larangan Ekspor Nikel, Bahlil Minta IMF Tak Ikut Campur

“Hilirisasi tanpa roadmap industrinya sebetulnya tak memiliki dampak strategis terhadap dunia industri dan ekonomi Indonesia secara umum, kecuali hanya meningkatkan nilai tambah ekspor dari tambang nikel,” sambungnya.

Evaluasi dibutuhkan karena cadangan nikel di dunia terbatas.

Cadangan nikel di Indonesia sendiri diperkirakan akan habis dalam waktu dekat, yakni 2031.

Roadmap yang jelas mengenai tambang mineral juga dibutuhkan.

Namun, diperlukan pembatasan ekspor nikel agar pengelolaan nikel dapat terjaga.

“Indonesia jangan cuma menjadi negara tukang gali tanah. Yang menyakitkan, untuk menggali nikel pun harus mendatangkan ribuan orang dari negara lain. Ini benar-benar menyakiti hati rakyat,” tegas dia.

Baca Juga: DPR Rapat Dengan Bos-Bos Smelter Nikel, Protes Karena Pakai Bahasa Asing Hingga Dugaan Penyelundupan

Untuk itu, Gobel meminta Komisi VII dan XI DPR untuk memanggil seluruh stakeholder untuk membahas nikel.

Termasuk langkah-langkah lanjutan dalam menanggapi dugaan ekspor ilegal dan penyusunan roadmap industri nikel.

“Nah, hingga semua itu selesai, maka perlu pembatasan ekspor nikel,” pungkasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU