Periksa Dito Ariotedjo soal Dugaan Aliran Dana Rp27 M, Kejagung Singgung Penghalangan Penyidikan
Hukum | 3 Juli 2023, 18:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam dugaan aliran dana Rp27 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo, pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut dugaan adanya aliran dana tersebut di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dugaan korupsi BTS.
Menurutnya, tim penyidik memanggil dan memeriksa Dito untuk mencari titik terang terkait informasi tentang adanya aliran dana tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sejak jam satu sampai dengan jam tiga dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik, transparan,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Terkait dengan materi pertanyaaan, tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalaupun toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS,” tuturnya.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Harap Kejagung Tindaklanjuti Aliran Dana Rp27 M: Untuk Bersihkan Nama Saya
Kuntadi meminta agar semua pihak membedakan antara peristiwa dugaan tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket satu sampai dengan lima, yang secara tempus sudah selesai.
Ia menegaskan, jika pun nantinya benar ada aliran dana sebesar Rp27 miliar tersebut, hal itu tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi BTS 4G.
Sebab, berdasarkan info yang diterima Kejagung, dugaan aliran dana tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyidikan dugaan korupsi BTS.
“Selanjutnya, terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang, sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket satu sampai dengan lima,” katanya.
“Agar dibedakan ini, karena kemarin terinformasi ini kaitannya dana mengalir dan sebagaimya. Jadi, kami terikat dengan tempus dan lokus,” tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPATK dan penyidik dugaan aliran dana yang dimaksud.
Ia menambahkan, informasi mengenai dugaan adanya aliran dana yang akan digunakan untuk upaya pengendalian penyidikan tersebut berasal dari tersangka kasus dugaan korupsi BTS.
“Jadi begini, informasi yang berkembang dan berdasarkan keterangan dari Saudara IW dan IH, itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, mennyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan,” ujarnya.
“Tapi ini keterangan dari tersangka tadi ya, bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat kan seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga: Kata Jokowi soal Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Oleh sebab itu, lanjut Kuntadi, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar ada aliran dana, serta asal muasal dana itu jika memang ada.
“Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Ya belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami. Apakah ada atau tidak, juga belum tentu. Peristiwa BTS sudah selesai, jangan dicampuradukkan,” ujarnya.
“Kalau memang itu ternyata faktanya ada (aliran dana untuk mengendalikan penyidikan), ya itu penghalang-halangan penyidikan,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV