> >

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Dugaan Penistaan Agama, Ini Langkah Bareskrim

Hukum | 3 Juli 2023, 15:25 WIB
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang datang ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini, Senin (3/7/2023) untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemanggilan atau undangan terhadap Panji Gumilang itu bertujuan untuk menggali keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama.

Penyidik meminta keterangan Panji soal laporan yang dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) tersebut.

Laki-laki bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu pun tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/7) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Djuhandhani, pendiri Yayasan Ponpes Al-Zaytun itu dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.

"Yang bersangkutan saat ini kami klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan," kata Djuhandhani, Senin (3/7/2023)  sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Gratia Adur dan Aufa Farid.

"Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik," imbuhnya.

Baca Juga: Kedatangan Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri Diwarnai Keributan

Usai pemeriksaan Panji Gumilang selesai, Djuhandhani mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa tahap penyelidikan selanjutnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya dinyatakan memenuhi perbuatan melawan hukum, maka pihak Bareskrim akan melakukan gelar perkara.

"Hal-hal yang didapatkan terkait dengan temuan perbuatan yang melawan hukum, baru itu kita gelarkan (perkara -red) setelah ada proses lagi, yaitu naik penyidikan dan sebagainya.," ujarnya.

Setelah penyidikan, sambung dia, polisi juga akan memeriksa saksi ahli untuk memastikan bahwa tertuduh memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.

Ia pun mengaku, Baresrkim telah memeriksa beberapa orang saksi yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi yang melihat dan mendengar.

Gelar perkara, kata dia, tergantung dari hasil pemeriksaan atas pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu hari ini, Senin.

Ia pun menyatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi yang melihat atau mendengar perkara ini.

"Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi, saksi itu baik dari saksi pelapor saksi, yang melihat mendengar termasuk beberapa orang saksi," jelasnya.

Baca Juga: Pengasuh Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Siang Ini

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Ketua FAPP Ihsan Tanjung membawa bukti tambahan ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (3/7/2023).

Ada setidaknya 10 bukti tambahan berupa rekaman video yang ia serahkan ke pihak kepolisian.

"Bukti tambahan sebetulnya memperkuat laporan yang pertama, dalam bentuk video rekaman, video ceramah (Panji Gumilang)," ucap Ihsan, Senin (3/7) dilansir dari Kompas.com.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU