> >

HUT Bhayangkara ke-77: Kapolri Bidik Kejahatan Transnasional, Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

Politik | 1 Juli 2023, 17:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pidato dalam acara peringatan HUT Bhayangkara ke-77 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan transnasional untuk setahun mendatang.

Hal tersebut disampaikan Sigit saat berpidato dalam upacara HUT Bhayangkara ke-77 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Sigit menuturkan, selama setahun belakangan, Polri telah membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil kerja satgas ini adalah penetapan 642 tersangka TPPO dan penyelamatan 1.826 korban selama setahun terkini.

Ke depannya, Sigit berjanji membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat kepolisian daerah (Polda).

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-77, Polisi Siagakan 1.777 Personel Gabungan Amankan Kegiatan di Stadion GBK

Terkait pemberantasan kejahatan transnasional, Sigit juga menyebut Polri telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang negara lain di tingkat ASEAN. Koordinasi ini tidak hanya terkait TPPO, melainkan juga menyangkut peredaran narkoba.

Selain itu, Sigit berjanji Polri akan menjadi organisasi terbuka dan modern. Ia menyebut Polri tidak akan anti-kritik dan siap dikoreksi dalam melayani masyarakat.

“Pengalaman kami setahun ini sangat berarti, berbagai permasalahan terjadi, membawa kami bertransformasi, soliditas kami diuji satukan visi dan persepsi, saling jaga saling ingatkan demi kebaikan. Kami terus berbenah diri untuk wujudkan Polri Presisi,” kata Sigit di hadapan Presiden RI Joko Widodo yang hadir dalam acara peringatan tersebut.

Dia pun berjanji pihaknya akan menindak langsung penyimpangan yang dilakukan anggota polisi. 

Kapolri termuda kedua sepanjang sejarah itu juga menyebut polisi kini menerapkan restorative justice untuk kasus-kasus tertentu. Namun, untuk kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengancam jiwa atau keselamatan, dan berdampak luas, Sigit berjanji akan bertindak tegas.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU