Polisi Gagalkan Peredaran 428 Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Tiga Wilayah
Hukum | 30 Juni 2023, 15:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengekspos pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 428 kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi, Jumat (30/6/2023).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Aceh, Riau, dan Bali.
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP, yakni di Aceh, Riau, dan Bali,” tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Dari pelaksanaan operasi tersebut, lanjut Agus, polisi membekuk 13 tersangka, dengan rincian sepuluh tersangka di Bali, dua tersangka di Aceh, dan satu di Riau.
Baca Juga: Bawa 10 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Kota Medan Dibekuk Polisi
“Adapun barang bukti yang disita di tiga lokasi tersebut ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut Polri didukung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta jajaran Ditjen Bea Cukai.
“Peredaran narkotika ini tidak pernah terlepas dari peran teman-teman kita di Ditjen PAS di dalam membantu sharing informasi adanya pelaku-pelaku yang sekarang ini berada di lapas.”
Baca Juga: Detik-Detik Grebek Pengedar Narkoba 2,2 Kg Sabu Diamankan
Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan narapidana yang masih menjalani hukuman mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV