Disebut Terima Dana dari Johnny Plate, Yayasan Arnoldus Kupang Siap Kembalikan Utuh
Hukum | 30 Juni 2023, 13:59 WIBSebelumnya, Johnny G Plate didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggara berbagai ketentuan dalam pelaksanaan pembangunan proyek menara base transceiver atau BTS 4G Bakti Kemkominfo 2020-2022.
Baca Juga: Dirdik Jampidsus Dalami Kemungkinan Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G di Kominfo
Hal itu antara lain dilakukan dengan mengarahkan perubahan skema penyediaan internet di 7.904 desa dari belanja operasional (Opex) ke belanja modal (Capex) dengan alasan agar ada aset negara ketika perencanaan.
Selain itu, dia dituding memerintahkan untuk membayar kontraktor 100 persen meski realita di lapangan jauh dari selesai serta tidak dilakukannya pengawasan ketika ditemukan ketidaksesuaian antara rencana dan laporan proyek yang berjalan.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV