> >

Pengamat Kritik Putusan Banding Sidang Etik Chuck Putranto: Aturan Disiplin Polri Cuma Macan Kertas

Hukum | 30 Juni 2023, 09:51 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto.

Diketahui, sidang banding Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberi sanksi kepada Kompol Chuck Putranto dengan hukuman demosi selama satu tahun.

Terkait putusan banding tersebut, kata Bambang Rukminto, hal tersebut melemahkan semangat disiplin dan etika personel Polri.

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara dan Batal Dipecat dari Polri

Ia mengatakan putusan tersebut sudah bisa diprediksi ketika sidang kode etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang dikutip dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Ia menjelaskan, sidang KKEP di tingkat pertama bisa saja dikatakan tidak cermat dalam membuat keputusan, sehingga diputuskan berbeda saat banding. 

Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.

Baca Juga: Chuck Putranto Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Kayaknya Lagi Liburan

Tetapi, kata dia, pertimbangan lain tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasarkan like or dislike saja yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.

"Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," ungkapnya.

Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukanlah seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.

Akibat sidang yang hanya prosesi atau sekedar prosedural saja dan putusan yang lemah, kata dia, maka tidak ada efek jera bagi anggota Polri di kemudian hari. Dengan begitu, peraturan etik dan disiplin di internal Polri hanya jadi macan kertas saja.

Di sisi lain, lanjut Bambang, hal ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya.

Baca Juga: Mahfud Ingatkan Polri, Laporan soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun Jangan Dibuat Mengambang

"Bila melihat hasil banding Chuck Putranto maupun putusan sidang etik Richard Eliezer tak perlu heran bila para terpidana kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang lain nantinya juga akan diputus sama seperti putusan banding Chuck Putranto," kata Bambang.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU