Eks Anak Buah Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara dan Batal Dipecat dari Polri
Hukum | 29 Juni 2023, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, telah resmi bebas dari penjara.
Informasi ini disampaikan pengacara Chuck, Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).
"Iya itu (Chuck) sudah bebas," kata Jhonny.
Menurut penjelasannya, mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, per Juni 2023.
Ia menyebut kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.
"Toh udah 2/3. Kalau udah 2/3, orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan. Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," ucap Jhonny, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain bebas dari bui, Chuck juga tidak jadi dipecat dari Polri.
Sejatinya, Chuck telah divonis dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP tingkat pertama.
Namun, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, dan diputuskan pembatalan pemecatan.
Hal ini dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan, Kamis (29/6).
Kendati demikian, majelis KKEP pada tingkat banding memberi sanski demosi 1 tahun kepada Chuck.
Baca Juga: Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua
Dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Chuck Putranto sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai Chuck terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kepada Chuck.
Hakim menilai Chuck terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Chuck Putranto dihukum dua tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Baca Juga: Begini Ekspresi Chuck Putranto saat Hakim Beri Vonis 1 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com