> >

Mahfud MD Sebut Ada Aspek Pidana di Ponpes Al-Zaytun: Tak akan Diambangkan, Secepatnya Diselesaikan

Hukum | 29 Juni 2023, 12:13 WIB
Foto Arsip. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut aspek hukum pidana pada polemik ponpes Al-Zaytun akan diselesaikan secepatnya.  (Sumber: Instagram @mahfudmd)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut aspek hukum pidana pada polemik pondok pesantren atau ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat akan segera diselesaikan.

Menurut penjelsaannya, aspek hukum pidana tersebut bakal ditangani Polri dan tidak akan dibiarkan mengambang begitu saja.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya, kalau tidak, tidak," kata Mahfud di Semarang, Kamis (29/6/2023). 

"Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu enggak jelas," tegasnya.

Disinggung terkait target waktu untuk penyelesaian polemik ponpes Al Zaytun, Mahfud menegaskan akan diselesaikan secepatnya. 

"Kalau hukum ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin diselesaikan karena itu aspek pidana," tegasnya.

Sementara itu, terkait Ponpes Al Zaytun yang masih membuka pendaftaran bagi santri baru, Mahfud mengaku tak menyoalkannya.

Menurutnya, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.

"(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," ujarnya.

"Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran - pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan informasi dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah masyarakat," tegas Mahfud.

Baca Juga: Soal Ponpes Al Zaytun, Mahfud Sebut Pemerintah Bakal Evaluasi Kurikulum hingga Konten Pengajarannya

Seperti  diketahui, Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat mendapat sorotan tajam dari publik beberapa waktu belakang ini.

Muncul polemik di masyarakat terkait ponpes tersebut, mulai dari dugaan adanya ajaran menyimpang hingga beragam pernyataan kontroversial pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Bahkan Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila, Jumat (23/6). Panji dipolisikan atas dugaan penistaan agama.

Polri pun memastikan Bareskrim memproses laporan Forum Advokat Pembela Pancasila terhadap pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut.

Hal itu dilakukan usai polisi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenPolhukam).

"Hasil koordinasi dengan Kementerian Polhukam tentu kami segera tindak lanjuti laporan polisi tersebut. Dugaan penistaan agama. Sekali lagi ini dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh ponpes Al-Zaytun, yaitu Saudara PG sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu," kata Ramadhan di program Kompas Petang, KompasTV, Senin (26/6).

"Ini laporannya ini kaitan dengan memberikan ceramah di Ponpes Al Zaytun yang diunggah di Youtube dengan barang bukti yang diberikan kepada penyidik, yaitu satu buah screenshot berita media online," ujarnya.

Ramadhan menekankan, pihaknya masih mendalami laporan terhadap Panji Gumilang tersebut dan akan meminta keterangan pelapor, saksi, serta ahli.

Baca Juga: Mahfud MD Tetapkan 3 Langkah Penyelesaian Persoalan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Salah Satunya Pidana

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU