KPK akan Serahkan Proses Hukum Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke APH Lain jika Bukan Wewenangnya
Hukum | 28 Juni 2023, 14:50 WIBBaca Juga: Eks Kepala PPATK: Hukuman Etik Saja Tidak Cukup untuk Pelaku Pungli Rp4 M di Rutan KPK
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.
“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.
Ali kemudian membenarkan, pelaku dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas KPK.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com