> >

Bamsoet Minta Pemerintah Terus Telusuri Korban Pelanggaran HAM Berat

Peristiwa | 28 Juni 2023, 06:00 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menghadiri Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023). Bambang Soesatyo meminta pemerintah RI terus menelusuri korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Penelusuran terus-menerus penting dilakukan agar korban dapat menerima manfaat berbagai program pemulihan hak yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo di Aceh, Senin (26/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah RI terus menelusuri korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Penelusuran terus-menerus penting dilakukan agar korban dapat menerima manfaat berbagai program pemulihan hak yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo di Aceh, Senin (26/6/2023).

Bambang mengusulkan agar pemerintah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mempercepat proses penelusuran dan verifikasi data korban.

"(Saya) meminta pemerintah berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam melakukan pendataan lanjutan terkait korban yang masih belum terdata dan segera memvalidasinya,” kata Bambang sebagaimana dikutip Antara, Selasa (27/6).

Baca Juga: Penyelesaian 12 Perisitwa Pelanggaran HAM Dimulai dari Aceh, Terget Jokowi Selesai Desember 2023

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mengingatkan pemerintah tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terutama dalam melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial dari Tim PP HAM.

Terkait pelanggaran HAM berat di Aceh, Bamsoet juga meminta pemerintah memperhatikan nasib eks tahanan politik dan masyarakat sipil yang terdampak konflik.

"(Saya) meminta pemerintah agar mengalokasikan dana untuk rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik HAM dan mengalokasikan tanah pertanian serta dana yang memadai kepada pemerintah daerah di Aceh guna memperlancar reintegrasi mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka ke dalam masyarakat, dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak,” kata Bamsoet.

Setidaknya ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh pemerintah, yaitu Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, ada Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Baca Juga: Mahfud MD Rinci Jumlah Korban Pelanggaran HAM Berat: 136 Eksil Ada di Luar Negeri

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU