Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Hukum | 27 Juni 2023, 19:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bos judi online kelas atas, Jonni alias Apin BK divonis hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan).
Hakim menilai Apin BK terbukti bersalah dalam praktek judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).
"Menjatuhkan terdakwa Jonni alias Apin BK selama tiga tahun penjara," kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Selasa.
Tak hanya itu, Apin ABK juga didenda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Penyitaan Aset Apin BK Terus Dilanjutkan, Kali Ini Polisi Sita 2 Rumah Megah Senilai Rp51 Miliar!
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dahlan menyebutkan Apin terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Serta Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak berterus terang dan memiliki tindak pidana lainnya.
"Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan di persidangan, tidak pernah di hukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga," kata majelis hakim, dikutip dari Antara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara