> >

Tilap Uang Perjalanan Dinas, Seorang Pegawai KPK Dicopot dari Jabatannya

Hukum | 27 Juni 2023, 18:14 WIB
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap soal dugaan pegawainya melakukan pemotongan uang perjalanan dinas di internal KPK, Selasa (27/6/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang administrasi diduga memotong anggaran perjalanan dinas sesama pegawai lainnya.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa menyebut pegawai tersebut telah dicopot dari jabatannya.

"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Ia pun menyebut, perbuatan pelaku dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses.

Pegawai tersebut, lanjut Cahya, juga dilaporkan ke Dewa Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," tegasnya.

Adapun menurut penjelasan Cahya, dugaan korupsi yang terjadi di lingkup bidang kerja administrasi tersebut dilaporkan atasan dan tim kerja tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus Pungli di Rutan KPK, Wapres Minta Diusut Tuntas: Dimana pun Ada Korupsi Terus Diberantas

Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan 'menilap' uang perjalanan dinas.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU