> >

Soal Jaksa Minta Amanda Dipanggil Paksa: Keluarga Keberatan, Kuasa Hukum Mario dan Shane Mendukung

Hukum | 27 Juni 2023, 15:18 WIB
Anastasia Pretya Amanda (kiri) bersama pengacaranya, Enita Edyalaksmita(kanan), di Polda Metro jaya, Kamis (16/3/2023). Amanda mengaku tak pernah kenal dengan AG. (Sumber: Breaking News Kompas TV)

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum," kata Nahot di persidangan, Selasa (27/6).

 "Karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," imbuhnya.

Baca Juga: Mangkir Lagi, Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda untuk Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Senada, penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing juga mengaku setuju dengan dipanggilnya Amanda secara paksa.

"Selama ini ada berseliweran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak, oleh karena itu kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," ucap Happy.

Adapun sebelumnya dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Jaksa meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bisa menjemput paksa Amanda untuk memberikan kesaksian terhdap kedua terdakwa tersebut.

Pasalnya Amanda tak memenuhi dua panggilan jaksa untuk menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dengan alasan masih dirawat di rumah sakit akibat penyakit batu ginjal.

"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa, di dalam ruang sidang, Selasa (27/6).

"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," tambahnya.

Terlebih, menurut jaksa, Amanda tidak memiliki rekam medis yang jelas.

Selain itu, jaksa menyebut tim dokternya tidak diperbolehkan oleh Rumah Sakit Siloam, tempat Amanda dirawat, untuk memeriksa yang bersangkutan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU