> >

Mangkir Lagi, Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda untuk Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Hukum | 27 Juni 2023, 14:55 WIB
Anastasia Pretya Amanda alias APA (kedua dari kiri) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil paksa Anastasia Pretya Amanda (19). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil paksa Anastasia Pretya Amanda (19) agar dapat bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Amanda sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa, yakni pada persidangan yang digelar minggu lalu dan pada hari ini, Selasa (27/6/2023), dengan alasan sakit.

Hal ini disampaikan jaksa pada saat Majelis Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono membuka sidang kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa.

"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut rekam medis yang diberikan oleh pihak Amanda tidak lengkap.

"Rekam medis itu (milik Amanda) diteliti oleh tim dokter dari jaksa dan ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal, tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron," tutur JPU.

Tak hanya itu, Jaksa juga mengatakan pihaknya juga telah mendatangi RS Siloam untuk memeriksa Amanda dan berkoordinasi dengan dokter yang merawat, namun hal tersebut tidak diizinkan.

"Kemarin tim jaksa bersama dengan dokter dari kejaksaan juga sudah ke RS Siloam untuk berkoordinasi dengan dokternya (Amanda), tetapi mereka malah beralasan tidak bisa memberikan rekam medis," ucap Jaksa.

"Padahal, kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk memeriksa saksi amanda ini. Namun, pada akhirnya kami tidak bisa bertemu," imbuhnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Amanda Sebut Mario Dandy Sering Ubah BAP ke Pihak Kepolisian

Sebab itu, Jaksa meminta hakim mengeluarkan pemanggilan paksa untuk Amanda agar menghadiri persidangan untuk bersaksi. 

"Saksi ini menurut pendapat kami Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah," tegas Jaksa, dikutip dari Kompas.com.

Adapun dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario Dandy pun didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane Lukas juga didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara anak AG dalam kasus penganiayaan David juga telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Baca Juga: Sambangi PN Jaksel, Ibu Amanda Mohon Izin Anaknya Tak Hadiri Sidang Mario Dandy karena Batu Ginjal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU