Johnny G Plate Didakwa Dapat Fasilitas Main Golf Rp 420 Juta dari Dirut Moratelindo
Hukum | 27 Juni 2023, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, didakwa telah menerima fasilitas sebesar Rp420 juta.
Uang sebanyak itu disebut digunakan oleh Johnny G Plate untuk membayar permainan golf sebanyak enam kali.
Demikian terungkap dalam persidangan perdana kasus kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Kehadiran Johnny G Plate saat Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakai Batik dan Masker
Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengatakan fasilitas pembayaran untuk main golf itu diterima oleh Johnny G Plate antara kurun waktu 2021 sampai 2022.
“Johnny Plate mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali kurang lebih sebesar Rp420 juta,” kata jaksa saat membacakan dakwaan primer di persidangan pada Selasa.
Adapun Galumbang Menak diketahui merupakan Direktur Utama atau Dirut PT Mora Telematika Informatika atau Moratelindo yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
Selain itu, Johnnya G Plate disebut meminta uang sebanyak Rp 500 juta tiap bulan kepada Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Jaksa, permintaan uang sebanyak Rp500 juta itu disampaikan Johnny Plate antara bulan Januari sampai Februari 2021.
Baca Juga: Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini
Selanjutnya, uang yang diminta itu baru terealisasi di bulan berikutnya atau Maret 2021, dan berlangsung hingga Oktober 2022.
“Padahal, uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny G Plate itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5,” ucap jaksa.
Dengan demikian, Johnny Plate menerima uang setoran itu selama 20 kali dengan nilai total yang diterimanya mencapai Rp10 miliar.
Seperti diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Selain Johnny, terdakwa lain yang disidang pada hari ini yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan Menkominfo Baru, Pengganti Johnny G Plate yang Tersandung Kasus Korupsi BTS 4G
Dalam sidang perdana ini, para terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV