KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center untuk Ganti Uang Rp8 Miliar yang Belum Dibayar Karomani
Hukum | 27 Juni 2023, 06:05 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan penyitaan Gedung LNC tersebut dilakukan sebagai pengganti uang denda terpidana kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tersebut.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Minggu
"Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani," kata Leo Sukoto di Bandarlampung, Senin (26/6/2023).
Ia mengatakan, penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana.
Diketahui, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila itu dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar.
"Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut," ujar Leo.
Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara yang nantinya akan dilelang untuk membayar kewajiban terpidana mantan Rektor Unila Karomani.
Baca Juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp150 Miliar
"Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya," ucap Leo.
Lelang atas aset sitaan itu, kata dia, akan dilakukan pada bulan ini. Selain Gedung LNC, KPK akan melelang emas seberat 2 kilogram yang akan dilelang terlebih dahulu.
"Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dahulu, sisanya jika tidak dibayar akan melelang Gedung LNC,” tutur Leo.
“Kemudian bila semua telah dilelang dan nilainya melebihi yang harus dibayar Karomani, maka sisanya akan dikembalikan.”
Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 telah memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap Pungli Rp4 Miliar Terjadi di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tata Kelola 4 Rutan Dievaluasi
Selain pidana pokok, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Karomani harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap (inkrah).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV