Hakim Perintahkan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Minggu
Hukum | 26 Juni 2023, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu.
Majelis hakim memutuskan demikian karena alasan kesehatan yang terjadi pada Lukas Enembe. Dengan begitu, Lukas Enembe akan dibantarkan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam membacakan putusan sela pada Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Adapun Hakim Rianto memutuskan membantarkan Lukas Enembe setelah tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium kliennya dari RSPAD Gatot Subroto.
"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar hakim.
Sementara terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Lukas Enembe, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya.
Dengan demikian, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar hakim.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya
Majelis hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," tutur hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas Enembe tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.
"Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350.
Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu
Rinciannya, Lukas Enembe menerima sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Lalu, sebanyak Rp35.429.555.850 diterima Lukas dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Baca Juga: Jaksa Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Berusaha Bingkai Lukas Enembe sebagai Korban, Bukan Pelaku
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV