> >

Hampir 90 Persen Dokumen Bakal Caleg DPR untuk Pemilu 2024 Belum Penuhi Syarat

Hukum | 25 Juni 2023, 12:57 WIB
Foto arsip. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (Sumber: Kompas.tv/Ant/Tri Meilani Ameliya)

Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). 

Selain PDI-P, parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam. Kemudian, parpol dengan persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam. 

Sementara itu, persentase MS di bawah 1 persen ada di lima parpol, salah satunya bahkan ada yang nol persen alias tak ada yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Dua Bos Partai Politik di Banyuwangi Ini Daftar Caleg dengan Cara Unik, Ending-nya Ditolak KPU

Idham mengatakan, ada sejumlah temuan verifikasi administrasi pada delapan dokumen yang mengakibatkan status bakal peserta pemilu itu BMS, satu di antaranya terkait pengisian identitas di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Sebagian bakal caleg yang tak memenuhi syarat administrasi memasukkan nama di isian Silon berbeda dari nama di dokumen KTP-el.

Selain itu, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar. 

Beberapa di antaranya juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.

Kemudian, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.

Ada juga persoalan dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU