> >

Update Lima Calon Jemaah Haji Indonesia yang Ditolak Masuk ke Arab Saudi: Dipulangkan ke Tanah Air

Humaniora | 25 Juni 2023, 08:37 WIB
Foto arsip. Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram selama ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi (10/7/2022). (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

MEKAH, KOMPAS.TV - Meski sudah tiba di Tanah Suci, lima calon jemaah haji asal Indonesia ditolak masuk ke Arab Saudi usai melakukan pemeriksaan imigrasi.

Kelimanya ditolak dalam waktu berbeda-beda usai menjalani proses keimigrasian di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan Bandara Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, mengungkapkan bahwa kelima calon jemaah tersebut langsung dipulangkan ke Indonesia setelah diketahui masih berstatus cegah tangkal (cekal).

Atas status tersebut, lima calon jemaah haji itu tak diperkenankan melanjutkan proses ibadah haji karena dilarang masuk Jeddah dan Madinah.

“Langkah selanjutnya dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia. Sekarang (Sabtu, 24/6/2023) mereka sudah di Tanah Air,“ jelas Eko.

Ia menerangkan, lima calon haji itu telah mengantongi visa haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun, mereka tetap ditolak karena daftar cekal di Imigrasi Arab Saudi belum sepenuhnya terkoneksi dengan data visa. 

Beberapa jemaah umroh asal Indonesia, kata dia, juga dipulangkan karena alasan yang sama.

Baca Juga: Kloter Haji Indonesia Terakhir Tiba di Mekah, Bawa Sebanyak 164 Jemaah

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Silmy Karim, mengatakan bahwa staf Direktorat Jenderal Imigrasi di Jeddah, Arab Saudi, telah menerima laporan soal penolakan lima warga negara Indonesia (WNI) tersebut.

Otoritas Arab Saudi, kata dia, menolak lima orang WNI tersebut karena mereka pernah tinggal melebihi masa izin yang berlaku (overstay) di sana.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan penolakan bagi orang asing yang masuk kembali karena pelanggaran overstay

“Itu aturan Pemerintah Saudi. WNI di sana jadi warga asing sehingga penolakan itu bukan prosedur imigrasi Indonesia, tapi Pemerintah Saudi,“ ucapnya dilansir dari Kompas.id.

Ia mengimbau para WNI yang dicekal atau pernah dideportasi Pemerintah Arab Saudi untuk menunggu selama 10 tahun, sesuai aturan terbaru.

Baca Juga: Sudah Hampir 1,5 juta Umat Muslim Tiba di Tanah Suci, Bersiap untuk Puncak Ibadah Haji

“Mereka yang pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba masuk Arab Saudi lagi sebelum menunggu 10 tahun," jelasnya.

"Setelah pandemi Covid-19, masa tunggu diubah dari lima tahun jadi 10 tahun. Mungkin ada yang belum tahu perpanjangan ini, jadi setelah menanti lima tahun, mau masuk lagi,“ imbuhnya.

Ia pun mengingatkan, di dalam aturan sebelumnya, WNI yang pernah kena cekal Arab Saudi bisa datang beribadah haji dan umrah. 

Usai proses umrah dan haji, mereka diminta langsung pulang. 

“Sekarang tak boleh masuk sebelum menunggu 10 tahun,“ tegas Eko.

Eko mengklaim, sosialisasi kepada jemaah haji dan umrah Indonesia, khususnya yang pernah masuk daftar cekal, kerap dijalankan.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Agama, ditindaklanjuti pengumuman kepada jemaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id/Antara


TERBARU