> >

Mahfud MD Tetapkan 3 Langkah Penyelesaian Persoalan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Salah Satunya Pidana

Hukum | 24 Juni 2023, 20:11 WIB
Massa kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (22/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD akan mengambil tiga langkah untuk menyelesaikan persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Tiga langkah itu meliputi hukum, administrasi, dan sosial-keamanan.

Menurut Mahfud, berdasarkan laporan yang masuk maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ada dugaan kuat terjadi tiga masalah.

Pertama, kata dia, terjadinya tindak pidana. 

“Tindak pidana ada beberapa hal dan akan masuk ke Polri. Polri yang menangani tindak pidananya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta yang juga dihadiri Ridwan Kamil, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: [Full] Penjelasan Ridwan Kamil Usai Rapat dengan Menko Polhukam Soal Ponpes Al Zaytun

Terkait pasal apa yang menjadi dasar proses pidana, Mahfud menyebutkan akan diumumkan pada waktunya.

“Polri akan mengambil tindakan. Dugaannya sudah sangat jelas, dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi,” ucapnya.

Ia menekankan tindak pidana dikenakan kepada pribadi. Tetapi terkait pasal yang dikenakan, akan diumumkan secara resmi.

Kendati demikian, Mahfud tidak menampik adanya tindak pidana seperti yang selama ini menjadi pandangan publik terhadap aktivitas ponpes tersebut.

Langkah kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada yayasan pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun. Tindakan administrasi ini akan diurus oleh Kementerian Agama.

"Tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," tutur Mahfud.

“Kami akan menyiapkan langkah-langkah, mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan, tetapi penataan tindakan hukum administrasi dilakukan,” imbuhnya.

Langkah ketiga adalah menjaga kondusivitas ketertiban sosial dan keamanan. Hal ini, kata dia, menjadi tanggung jawab gubernur, forkominda, kesbang, dan lain-lain untuk menjaga situasi di lapangan tetap kondusif.

“Kami sudah berbagi tugas, administrasi di Kemenag, hukum ada di Polri dan BNPT, dan ketertiban ada di gubernur. Jangan dicampuradukkan sehingga masyarakat jadi resah,” tutur Mahfud.

Sementara Ridwan Kamil mengaku sudah melaporkan hasil penyelidikan tim investigasi yang melakukan wawancara langsung serta penggalian data lapangan.

"Dengan selesainya penyampaian laporan, Menko akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow up rekomendasi dari tim lapangan," kata Ridwan.

"Insyaallah harapannya sesuai dengan keinginan masyarakat tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan sumber daya manusia. Anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana," sambungnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat mendapat sorotan tajam dari publik beberapa waktu belakang ini.

Muncul polemik di masyarakat terkait ponpes tersebut, mulai dari dugaan adanya ajaran menyimpang hingga beragam pernyataan kontroversial pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Mahfud MD: Investigasi Polemik di Ponpes Al Zaytun Rampung Pekan Depan

Polemik panjang di Ponpes Al-Zaytun pun menyebabkan kehebohan yang diwarnai aksi unjuk rasa massa.

Massa menuntut agar pondok pesantren itu segera dibubarkan, dilakukan pengusutan atas lahan negara di kawasan Ponpes Al Zaytun, hingga penangkapan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU