> >

Ternyata Kasus Pungli di Rutan KPK Berawal dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan

Hukum | 24 Juni 2023, 07:10 WIB
Petugas kepolisian berjaga di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Baca Juga: Beda Dewas KPK dan Polda Metro Jaya soal Kebocoran Dokumen KPK

Anggota Dewas KPK lainnya yakni Albertina Ho menyatakan petugas yang dilaporkan melakukan dugaan asusila telah menjalani sidang etik Dewas KPK. 

Albertina menjelaskan hasil sidang etik tersebut sudah diumumkan pada Januari lalu dalam laporan kinerja Dewas tahun 2022.

Hasil penelusuran dalam laporan Dewas tahun 2022, ada lima perkara yang sudah disidangkan dan diputus. Satu kasus perselingkuhan antar pegawai itu merupakan kasus carry over tahun 2021. Sementara, kasus perselingkuhan lainnya terjadi pada 2022.

Kedua pelaku perselingkuhan dalam kasus pertama itu dinyatakan melanggar ketentuan. Keduanya dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Sedangkan kasus lainnya yakni pelanggaran etik pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Saat itu, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok.

Baca Juga: ICW: Kasus Pungli Jadi Bukti Integritas KPK di Kepemimpinan Firli Bahuri Semakin Lemah

Di dalam kasus ini, LPS diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap.

Saat disinggung mengenai sidang etik dugaan pelecehan petugas terhadap tahanan, Albertina menjelaskan hal tersebut sudah ada di laporan Dewas 2022. 

Ia membantah pihaknya menyembunyikan fakta laporan dugaan pelanggaran etik terkait perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK.

"Silakan dinilai sendiri," ujarnya, saat dikonfirmasi. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU