> >

Menaker: Cuti Bersama Idul Adha Opsional bagi Pekerja, jika Diambil Dihitung Cuti Tahunan

Humaniora | 22 Juni 2023, 18:48 WIB
Menaker Ida Fauziah mengatakan cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat opsional dan termasuk bagian dari cuti tahunan pekerja. (Sumber: Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 adalah kebijakan opsional dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Dia menjelaskan cuti ini termasuk dalam kuota cuti tahunan pekerja.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 untuk ASN

Fauziyah kembali mengatakan pekerja yang memilih untuk mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya. Kalau libur nasionalnya tetap satu. Ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," jelasnya.

Bagi pekerja yang tetap bekerja selama periode cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap utuh, dan mereka akan menerima upah seperti biasanya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Cuti Bersama Iduladha Pilihan, Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

Fauziyah melanjutkan, penetapan cuti bersama bagi para pekerja akan dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah disepakati.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU