Menaker: Cuti Bersama Idul Adha Opsional bagi Pekerja, jika Diambil Dihitung Cuti Tahunan
Humaniora | 22 Juni 2023, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 adalah kebijakan opsional dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Dia menjelaskan cuti ini termasuk dalam kuota cuti tahunan pekerja.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 untuk ASN
Fauziyah kembali mengatakan pekerja yang memilih untuk mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya. Kalau libur nasionalnya tetap satu. Ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," jelasnya.
Bagi pekerja yang tetap bekerja selama periode cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap utuh, dan mereka akan menerima upah seperti biasanya.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Cuti Bersama Iduladha Pilihan, Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja
Fauziyah melanjutkan, penetapan cuti bersama bagi para pekerja akan dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah disepakati.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV