> >

Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 untuk ASN

Peristiwa | 22 Juni 2023, 14:58 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) terkait Idul Adha 2023, Kamis (22/6/2023) (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023, Kamis (22/6/2023).

Dalam siaran pers yang dirilis situs Sekretariat Kabinet, Keppres itu disebut diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 H.

Selain itu, cuti bersama memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Keppres ini mulai berlaku hari ini, 22 Juni 2023.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Cuti Bersama Iduladha Pilihan, Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan cuti bersama Idul Adha bisa meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah.

Anas menekankan, setiap libur panjang mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

“Kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas dalam siaran tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang Cuti Bersama Iduladha 2023, ini Alasannya...

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU