> >

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Fitnah KPK akan Bidik Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi

Hukum | 22 Juni 2023, 13:10 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat sidang dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Seperti diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratfikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/6).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberetan atau eksepsi yang disampaikan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

Adapun Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.

Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Baca Juga: Ketika Lukas Enembe Hadiri Persidangan di PN Tipikor Jakarta Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Masih Sakit

Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU