> >

Jaksa Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Berusaha Bingkai Lukas Enembe sebagai Korban, Bukan Pelaku

Hukum | 22 Juni 2023, 12:30 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat sidang dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

 

Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Baca Juga: Lukas Enembe Teriaki Jaksa Bohong Bantah Dakwaan Terima Rp45 Miliar, Hakim Ancam Sidang Online

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU