Nurul Ghufron: Kasus Pungli di Rutan KPK Sebagian Besar Pegawai dan Ada Orang Luar
Hukum | 22 Juni 2023, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK sudah terfokus pada pihak penjaga dan perawatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pihak yang diduga terlibat pungli sudah bebas tugas.
Menurut Ghufron pihak yang diduga terlibat sebagaian besar merupakan pegawai atau insan KPK, tapi ada juga pihak dari luar.
"Penyelidikan sudah fokus ini terjadi di Rutan melibatkan penjaga dan perawatan, tentu terfokus pada insan tersebut. Apakah pihak luar dan lain-lain ini adalah penjaga, tentu sebagian besar insan KPK, tapi ada di luar itu juga," ujar Ghufron, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Komisi III DPR akan Panggil KPK terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar dalam Rutan
Ghufron mengapresiasi Dewas KPK yang ikut memberi evaluasi kepada pimpinan KPK. Seiring dengan penyelidikan, KPK akan melakukan evaluasi dalam pengelolaan Rutan. Mulai dari sidak lapangan, pembinaan pegawai, rotasi penugasan secara reguler.
Ia juga mengundang pihak yang beperkara di KPK ataupun keluarga selama menjalani masa penahanan merasakan telah terjadi dugaan tindak pidana. Seperti suap, pemerasan atau dugaan lain untuk memberikan informasi sebagai pengayaan proses penyelidikan.
"Peristiwa ini jadi evaluasi untuk melakukan review secara lebih sistematis tentang pengelolaan penjagaan dan perawatan Rutan KPK agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujar Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron menegaskan proses penyelidikan yang dilakukan KPK ini dilakukan secara transparan, objektif sesuai fakta terhadap siapapun pelaku yang terlibat. Termasuk kepada insan KPK.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap
Untuk itu masyarakat tidak perlu ragu ada proses tebang pilih atau pandang bulu dalam penyelidikan Pungli di KPK ini.
"Bukti penyelidikan ini transparan salah satunya Dewas menyampaikan untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak disampaikan tentu Dewas ataupun pimpinan tidak ditegakkan, artinya diselesaikan secara internal. Faktanya Dewas menyampaikan secara resmi dan pimpinan KPK akan menegakkan secara transparan," ujar Ghufron.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV