> >

Polri Benarkan Pencabutan Laporan Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy, Penghentian Kasus Masih Diproses

Hukum | 21 Juni 2023, 19:50 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers di Mabes Polri (9/11/2022). Nurul Aziza membenarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa telah melayangkan permohonan pencabutan laporan terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangun (PPP) M Romahurmuziy. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian membenarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa telah melayangkan permohonan pencabutan laporan terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangun (PPP) M Romahurmuziy.

Adapun laporan yang dicabut tersebut terkait kasus dugaan pencemaran baik.

"Untuk permohonan pencabutan dari EA (Erwin Aksa) sudah dilayangkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, Rabu (21/6/2023), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Nurul menyebut status laporan tersebut belum dinyatakan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

Hal ini karenakan penyidik Bareskrim saat ini tengah mendalami permohonan tersebut.

"Saat ini (permohonan pencabutan laporan) masih didalami (Bareskrim Polri)," ucapnya.

"Masih menunggu pendalaman ya. Jika sudah ada update nanti kami infokan," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy Atas Pencemaran Nama Baik

Diberitakan sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei 2023 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

 Laporan tersebut terregister dengan nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU