Soal Bebas Visa159 Negara Dihentikan Sementara, Jokowi Sebut sudah melalui Evaluasi
Hukum | 21 Juni 2023, 15:07 WIBMenurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh menyebut saat ini hanya ada 10 negara yang masuk dalam bebas visa kunjungan.
Seluruhnya merupakan negara anggota ASEAN yakni, Singapura, Malaysia, Laos, Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Namun, Achmad mengingatkan, Bebas Visa Kunjungan itu berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Perdagangan Orang, Korban Diselundupkan pada Akhir Pekan Pakai Visa Wisata
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV