RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan Belum Bisa Dibawa ke Paripurna, Puan: Banyak Kegiatan di Dapil
Peristiwa | 21 Juni 2023, 10:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan belum bisa dibawa ke rapat paripurna ke-27 di Masa persidangan V tahun 2022-2023. Sebab perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR. Lagi pula, saat ini banyak anggota DPR yang sedang turun ke daerah pemilihan (dapil).
”Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan. Ini tetap kami lakukan, kami jalankan namun sesuai dengan mekanismenya dan ada proritasnya yang kami dahulukan. Karena sekarang ini teman-teman DPR kan juga banyak kegiatan di Dapil, bertemu dengan konstituen dan lain-lain sebagainya. Jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama, jadi sabar,” katanya usai memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023) dikutip dari situs resmi DPR, dpr.go.id.
Baca Juga: RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, Dua Parpol Pendukung Anies Baswedan Menolak
Diketahui, posisi RUU Perampasan Aset saat ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, silam.
Perpres tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut bersama dengan DPR.
Sementara RUU Kesehatan bahwa RUU Omnibus Law tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan (Pembicaraan Tingkat II). Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2023).
Ada Mekanisme yang Harus Dilakukan
Menurut politikus PDIP ini, untuk membawa sebuah RUU ke rapat paripurna tidak bisa begitu saja, tapi mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.
”Tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan jadi nggak bisa sak det sak nyet (buru-buru) kalo kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna). Karena memang ada mekanisme mekanisme yang harus dijalankan. Sehingga, hal tersebut nantinya kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR,” kata Puan.
Baca Juga: Aksi Kedua Tolak Pembahasan RUU Kesehatan di Jakarta, Nakes Ancam Mogok Kerja Serentak
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV