Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap
Hukum | 21 Juni 2023, 09:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
Demikian permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun menurut data dan informasi yang diterima Dewan Pengawas KPK, pungli di rutan KPK tersebut mencapai Rp4 miliar.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Kebocoran Dokumen KPK di Polda Metro Tetap Jalan, meski Dewas Tidak Temukan Bukti
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud MD di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
Apalagi, lanjut Mahfud, praktik pungli tersebut ironisnya terjadi di lembaga pemberantasan korupsi yakni KPK.
Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus pungli di rutan KPK tersebut.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan kasus pungli tersebut.
Menurutnya, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
Baca Juga: KPK Langsung Ganti Petugas Rutan usai Ditemukan Pungli hingga Rp4 Miliar
"Dalam korupsi, ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya," ujar Mahfud.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Yang paling ringan itu biasanya pungli."
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pungutan liar atau pungli merupakan korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Pada jerat hukumnya, kata dia, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV