> >

Respons Mabes Polri soal Kasus Tukang Bubur Ditipu Rp310 Juta oleh Bekas Kapolsek di Cirebon

Hukum | 21 Juni 2023, 08:39 WIB
Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Dedi Prasetyo (tengah) bersama jajarannya di Mabes Polri, Jumat (17/2/2023). (Sumber: Dok Divisi Humas Mabes Polri)

"Kegiatan sosialisasi dan literasi akan terus disampaikan serta tindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," katanya.

Komitmen Polri menindak tegas polisi yang melakukan tindak pidana penipuan degan modus rekrutmen anggota polisi dibuktikan dengan mencopot jabatan AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.

Selain itu, AKP SW menjalani masa penempatan khusus (patsus) sebelum Sidang Kode Etik Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Ternyata Kasus Tukang Bubur Ditipu Ratusan Juta Mandek 2 Tahun karena Pelaku Masih Jabat Kapolsek

Irjen Dedi mengatakan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan pidana menanti AKP SW bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan tersebut.

"PTDH dan pidana kalau terbukti, itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan modus-modus yang menjanjikan dapat diterima jadi anggota Polri dengan membayar kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengimbau masyarakat menyiapkan diri saat pembukaan seleksi Polri, kemudian melatih diri untuk bisa mengikuti seleksi dengan maksimal.

Baca Juga: Duduk Perkara Tukang Bubur Ditipu Anggota Polri Rp310 Juta, Gadaikan Rumah demi Anak Jadi Polisi

"Mabes terus mengimbau agar masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan maksimal dan harus percaya dengan kemampuan sendiri," kata Irjen Dedi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU