> >

Penyelidikan Kasus Kebocoran Dokumen KPK di Polda Metro Tetap Jalan, meski Dewas Tidak Temukan Bukti

Hukum | 21 Juni 2023, 06:40 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Ia menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya tetap jalan menyelidiki kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait korupsi di Kementerian ESDM.  (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

"Antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama," sambung Karyoto. 

Baca Juga: Polda Metro Temukan Indikasi Pidana pada Dugaan Kebocoran Dokumen KPK

Adapun penyelidikan dugaan kebocoran dokumen KPK terkait penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM berawal dari laporan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 11 April 2023. 

Dalam laporan dengan nomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

Sebelumnya Dewas KPK memutuskan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri seperti laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lain tidak terbukti. 

Dalam putusannya Dewas KPK menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik bahwa Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang. 

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Dewas tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. 

Baca Juga: Umumkan Firli Bahuri Tak Terlibat dalam Dugaan Dokumen Bocor, Dewas KPK: Tidak Cukup Bukti!

Kemudian Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU