KPK Ungkap Nilai Pencucian Uang yang Dilakukan Ricky Ham Pagawak Capai Rp210 Miliar
Hukum | 21 Juni 2023, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, mencapai Rp210 miliar.
"Kalau kita berbicara mengenai TPPU-nya dari perkara dengan tersangka RHP ini kurang lebih senilai Rp210 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ali mengatakan, penyidik lembaga antirasuah sudah melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis milik tersangka Ricky.
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Mengaku Sudah Kembalikan Uang dan Mobil dari Ricky Ham Pagawak ke KPK
Aset yang disita antara lain berupa apartemen, 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, 7 unit kendaraan roda empat berbagai merek dan sejumlah uang yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU kepada Ricky tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efek jera penindakan korupsi.
Selanjutnya, barang hasil rampasan itu dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi yang kemudian kami terapkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
“Nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu tentu akan dituntut akan dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya.”
Baca Juga: Andi Arief Tegaskan Sumbangan dari Ricky Ham Pagawak Mengalir ke Kader, Bukan ke Partai Demokrat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV