> >

BNN Sebut Narkoba "Zombie" Flakka Belum Terdeteksi di Indonesia, yang Marak Tembakau Gorila

Hukum | 17 Juni 2023, 14:30 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose memberikan keterangan terkait perkembangan peredaran narkoba jenis baru atau new psychoactive substances (NPS) di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Bali, Sabtu (17/6/2023). (Sumber: Rolandus Nampu/Antara)

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), lembaga PBB yang khusus menangani kejahatan narkoba, tembakau gorila atau synthetic cannabinoid (ganja sintetis) berbentuk seperti serbuk kristalin yang berwarna putih, abu-abu bahkan coklat kekuningan.

Pada umumnya senyawa ganja sintesis tersebut larut dalam pelarut organik seperti metanol, etanol, acetonitril, etil asetat dan aseton sehingga setelah larut, akan dengan mudah disemprotkan ke dalam bahan lain, seperti daun-daunan herbal termasuk tembakau.

BNN sendiri mencatat terdapat 91 jenis narkotika yang beredar di Indonesia dari total 1.150 jenis yang diketahui.

Puluhan jenis narkotika tersebut sudah diatur penggunaannya dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, tetapi yang lainnya belum diatur secara resmi oleh pemerintah.

Golose pun meminta masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan narkotika jenis apa pun agar tidak terjebak dalam penggunaan narkotika yang membahayakan kesehatan tubuh.

Baca Juga: Mengerikan! Virus Zombie Ditemukan Setelah Membeku Selama 50.000 Tahun

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU